BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan , firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan Negara, dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai cirri-ciri tersendiri dengan kelemahan serta kelebihannya masing-masing.

Pemilihan bentuk badan usaha harus disesuaikan dengan modal yang tersedia. Contohnya, perusahaan perorangan pada umumnya memiliki kegiatan berskala kecil sampai menengah, ehingga perusahaan jenis ini kurang dapat kepercayaan dari penyedia modal. Sehingga kemungkinan untuk mendapatkan pinjaman dana amat sangat terbatas. Di sisi lainnya, perusahaan-perusahaan yang mempunyai modal besarbiasanya mempunyai pilihan dan penggunaan dana yang tepat.

  • Perusahaan Perseorangan

Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh, dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.

Kebaikan Perusahaan Perorangan :

  1. Mudah dibentuk dan dibubarkan
  2. Bekerja dengan sederhana
  3. Pengelolaannya sederhana
  4. Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba.

Kelemahan perusahaan perorangan :

  1. Tanggung-jawab tidak terbatas
  2. Kemampuan manajemen terbatas
  3. Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
  4. Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
  5. Resiko ditanggung oleh pemilik secara sendiri.
  • Firma

Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggungjawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersam terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan menglami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan keseluruhan kekayaan pribadi mereka

Kebaikan Firma:

  1. Prosedur pendirian relatif mudah
  2. Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, Karen gabungan modal dimiliki beberapa orang.
  3. Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.

Kelemahan Firma:

  1. Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
  2. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.
  • Persekutuan Komanditer ( Commanditer Vennootschap )

Persekutuan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perorangan. Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikut-sertaan di dalam persekutuan.

Sekutu pada perseroan dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung-jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnnya dan bertangugng jawab terbatas pada kekayaan yang diikut-sertkan dalam perusahaan tersebut.

Kebaikan perseroan komanditer :

  1. Pendiriannya relatif mudah.
  2. Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak.
  3. Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
  4. Manajemen dapat didiversifikasikan.
  5. Kesempatan untuk berkembang lebih besar.

Kelemahan perseroan komanditer :

  1. Tanggung jawab tidak terbatas.
  2. Kelangsungan hidup tidak terjamin.
  3. Sulit untuk menarik kembali investasinya.
  • Perseroan Terbatas ( PT/NV atau Naamloze Vennotschap )

Suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk bdan usaha lainnnya, PT mempunyai kelangusungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.

Tanggungjawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, bahwa tanggung-jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansialnya ditentukan oleh besarnya modal yang diikut-sertakan pada perseroan.

Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun pemilik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggung-jawabkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas , keterlibatan dan tanggung-jawab para pemilik terhadap utang pihutnag perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.

Kebaikan Perseroan Terbatas :

  1. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
  2. Terbatasnya tanggung-jawab , sehingga tidak menimbulkan resiko kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
  3. Saham dapat diperjual-belikan dengan relatif mudah
  4. Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga kemungkinan perluasan-perluasan usaha.
  5. Pengeloaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.

Kelemahan Perseroan Terbatas :

  1. Biaya pendirian relatif mahal.
  2. Rahasia tidak terjamin.
  3. Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.
  • Badan Usaha Milik Negara.

BUMN ialah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.

BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indoensia. Karena perusahaan ini milik Negara, maka tujuan utamnya adalah membangun ekonomi social menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Di Indonesia terdapat beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Ciri-ciri utama dari Badan Usaha Milik Negara :

  1. Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
  2. Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
  3. Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
  4. Mempunyai nama dan kakayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
  5. Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
  6. Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki Negara serta dapat memperoleh dana dari pinjman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
  7. Pada prinsipnya secara financial harus dapat berdiri sendiri.
  8. Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.

Contoh perusahaan BUMN adalah : Bank Mandiri, PT. Telkom, PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia dll.

  • Koperasi

Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka memuwudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip Koperasi :

  1. Keanggotaan bersifat suka rela
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebnding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.

Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya koperasi mempunyai ciri tersendiri yaitu :

  1. Lebih mementingkan keanggotaan dan bersifat persamaan.
  2. Anggota-anggotanya bebas keluar masuk.
  3. Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggotanya.
  4. Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris.
  5. Tanggung-jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus koperasi.
  6. Para anggota koperasi turut bertanggung-jawb atas utang-utang koperasi terhadap pihak lainnya.
  7. kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.

Pengelompokan koperasi

Menurut bidang usahanya, Koperasi dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) yaitu :

  1. Koperasi Produksi adalah komperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) bang atau jasa. Koperasi ini mngusahakan kemudahan bagai para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan- kegiatan sehari-hari, seperti misalnya menyediakan bahan baku yang diperlukan, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya bahkan sampai pada penyaluran hasil produksi kepada konsumen (pembeli).
  2. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya. Anggota-anggota koperasi tentunya bukan lagi produsen
  3. Koperasi simpan pinjman adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkan kedapa anggotanya yang membutuhkan. Jadi pada koperasi simpan pinjam, dana yang dipinjamkan bersal dari simpanan anggota lainnya.
  4. Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan para anggota.

Menurut luas wilayahnya koperasi di Indoensia dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat ) macam yaitu :

  1. Koperasi Primer adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
  2. Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi –koperasi primer, sedikirnya lima. Dengan demikian anggota koperasi primer adalah anggota tak langsung pada puat koperasi.
  3. Gabungan koperasi adalah koperai yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi (paling sedikti 3 pusat koperasi)
  4. Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi)

Pengeloaan koperasi, terutama koperasi primer, relativf sederhana. Pihak-pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi adalah :

  1. Rapat yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalahĂ Anggota ;——– seluruh angota. Merke berkewajiban ikut serta mengembangkan, menjaga keutuhan serta ketertiban organiasi koperai. Merke juga berkewajiban membantu pengurus dan badan pemmerikasa dalam menjalankan tugasnya dan berhak meminta pertanggung-jawaban pengurus jika terjadi penyimpoangan dari Anggaran Dasar Koperasi.
  2. Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif menjalankan tugas pengelolaan koperasi, mereka adalah penentu keberhasilan koperasi. Sebagai imbalannya , pengurus menerima uang jasa/honorarium yang biasanya tidak begitu tinggi, sehingga dipilih orang yang cakap, trampil dan berjiwa social.
  3. Pengawas pengawas /Dewan Komisaris tururt berperan mengembangkan koperasi. Merke dipilih sebagai wakil-wakil anggota dan harus memperjuangkan kepentingan anggotanya. Pengawas bertugas dalam menentukan cara pembagian keuntungan yang dibagikan.

0 Responses

Posting Komentar