definisi bpw dan apw

DEFINISI DARI BIRO PERJALANAN WISATA (BPW)

1. Nyoman S. Pendit memberikan pengertian bahwa BPW adalah perusahaan yang memiliki tujuan untuk menyiapkan suatu perjalanan bagi seseorang yang merencanakan untuk mengadakannya.

2. R. S. Damardjati menjelaskan bahwa BPW adalah perusahaan yang khusus mengatur dan menyelenggarakan perjalanan dan persinggahan orang – orang termasuk kelengkapan perjalannannya, dari suatu tempat ke tempat lain, baik di dalam negri, dari dalam negri, ke luar negri atau dalam negri itu sendiri.

3. Menurut Undang-Undang No. 9 Th. 1990 bagian kedua pasal 12, disebutkan bahwa BPW merupakan usaha penyedia jasa perencanaan dan / atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan wisata.

4. I Gede Iwan Suryadi, SE.,MM. STMIK STIKOM Bali, menjelaskan BPW adalah perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan paket wisata dan agen perjalanan.

5. BPW adalah Usaha Pariwisata yang bisnis utamanya adalah membuat/menyusun Paket Wisata, menjualnya kepada wisatawan dan memberikan pelayanan kepada wisatawan yang membeli paket wisata.

6. Keputusan Walikota Semarang Nomor : 065/ 03/ 04 tentang Standar Pelayanan Minimal Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Semarang, menyatakan BPW adalah suatu usaha yang menyediakan jasa pengurusan, persiapan dan pengaturan kegiatan perjalanan wisata termasuk dokumen, surat-surat perjalanan dan seluruh fasilitasnya.

DEFINISI DARI AGENT PERJALANAN WISATA (APW)

1. Agen Perjalanan Wisata adalah usaha pariwisata yang menjalankan fungsi "keagenan" atau perantara, jadi APW tidak memiliki produk, tapi menjual produk usaha lain misalnya Hotel, Restoran, Penerbangan, Paket Wisata dll.

2. Agen Perjalanan Wisata adalah badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara didalam menjual dan atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.

3. I Gede Iwan Suryadi, SE.,MM. STMIK STIKOM Bali, menjelaskan APW adalah perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan tiket (karcis), sarana angkutan, dan lain-lain serta pemesanan sarana wisata.


PERBEDAAN BIRO PERJALANAN WISATA (BPW) dan AGENT PERJALANAN WISATA (APW)

I. Dari Segi Fungsi

1.1. Biro Perjalanan Wisata (BPW)

a) Fungsi Umum Biro Perjalanan Wisata merupakan sebuah perusahaan jasa pariwisata yang mempunyai tujuan untuk mempersiapkan atau menguruskan perjalanan seseorang dengan segala kebutuhan dari perjalanan itu. Oleh karenanya BPW berfungsi untuk dapat memberikan penerangan atau informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah perjalanan pada umumnya dan perjalanan wisata pada khususnya.

b) Fungsi Khusus Biro Perjalanan Wisata sebagai sebagai perantara antara wisatawan dengan perusahaan industri pariwisata (sebagai supplier). Untuk kepentingan wisatawan, BPW bertugas melengkapi segala informasi tentang berbagai hal menyangkut perjalanan wisatawan, terutama daerah tujuan wisata yang akan dikunjungi; memberikan nasihat/petunjuk tentang acara perjalanan (itinerary) yang baik, termasuk pemilihan hotel, transportasi, bar dan restoran, pertunjukan, dan lain-lain. BPW juga mengatur/menyiapkan perencanaan perjalanan , dan menyelenggarakan perjalanan wisata sesuai dengan keinginan wisatawan.

1.2. Agent Perjalanan Wisata (APW)

a) Merencanakan dan mengatur suatu perjalanan termasuk akomodasi dan produk- produk lainnya yang berhubungan dengan wisata.

b) Memberikan informasi dan penjualan langsung kepada masyarakat untuk paket wisata maupun tiket transportasi (darat, laut dan udara), asuransi perjalanan hingga pengurusan visa dan paspor.

c) Sebagai perantara di daerah asal wisatawan, seperti melengkapi informasi bagi wisatawan, memberikan advis bagi calon wisatawan, menyediakan tiket.

d) Sebagai perantara di daerah tujuan, seperti memberi informasi bagi wisatawan, membantu reservasi, menyediakan transportasi, mengatur perencanaan, menjual dan memesan tiket tanda masuk.

e) Sebagai Organisator, maka ia berada di tengah-tengah industri pariwisata, maka perlu ada kontrak yang dibuat terlebih dulu. Selain itu harus ada perjanjian khusus yang mengatur hubungan kerja sehingga jelas tugas, hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Daftar Pustaka :

Profesi Pembina Usaha Pariwisata

Bahan kuliah AMATRANS Yogyakarta tentang BIRO PERJALANAN WISATA (BPW) oleh M. Adlil Haq

Makalah tentang KEPARIWISATAAN oleh I Gede Iwan Suryadi, SE.,MM. STMIK STIKOM Bali

www.clubE1tourism.com

www.eltourism.co.cc

http://digilib.petra.ac.id/viewer.php?page=1&submit.x=0&submit.y=0&qual=high&fname=/jiunkpe/d3/pari/2003/jiunkpe-ns-d3-2003-91399089-1665-motivasi_kerja-conclusion.pdf

http://mytravelblogging.com

http://tigantua.blogspot.com

jenis akomodasi

I. AKOMODASI

1.1.PENGERTIAN AKOMODASI

Akomodasi adalah suatu yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan, misalnya tempat menginap atau tempat tinggal sementara bagi orang yang bepergian. Dalam kepariwisataan akomodasi merupakan suatu industri, jadi pengertian industri akomodasi adalah suatu komponen industri pariwisata, karena akomodasi dapat berupa suatu tempat atau kamar dimana orang-orang / pengunjung / wisatawan dapat beristirahat /menginap / tidur, mandi, makan dan minum serta menikmati jasa pelayanan dan hiburan yang tersedia.

Akomodasi secara umum dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu :

  1. Akomodasi Komersil, yaitu akomodasi yang dibangun dan dioperasikan semata-mata untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

2. Akomodasi Semi Komersil, yaitu akomodasi yang dibangun dan dioperasikan bukan semata-mata untuk tujuan komersil, tetapi juga untuk tujuan sosial (masyarakat yang kurang mampu).

3. Akomodasi Non Komersil, yaitu akomodasi yang dibangun dan diopersikan semata-mata untuk tujuan non komersil, yaitu tidak mencari keuntungan atau semata-mata untuk tujuan sosial atau bantuan secara cuma-cuma, namun khusus untuk golongan/kalangan tertentu dan juga untuk tujuan tertentu.

II. JENIS-JENIS AKOMODASI

2.1.AKOMODASI KOMERSIL

Akomodasi komersil adalah akomodasi yang dibangun dan dioperasikan semata-mata untuk mencari keuntungan (profit) yang sebesar-besarnya, jenisnya antara lain :

1. Hotel, suatu bentuk akomodasi yang dikelola secara komersial, disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan dan penginapan berikut makan dan minum (SK. Menteri perhubungan No. PM.10/ Pw. 301/ Phb.77). Klasifikasi hotel menurut phisik (banyak atau sedikitnya jumlah kamar) antara lain :

a) Hotel Kecil, hotel dengan 25 kamar atau kurang.

b) Hotel Sedang, hotel yang memiliki lebih dari 25 dan kurang dari 100 kamar.

c) Hotel menengah, hotel dengan jumlah kamar lebih dari 100 dan kurang dari 300 kamar.

d) Hotel besar, adalah hotel yang memiliki lebih dari 300 kamar.

2. Motel, dalam bahasa inggris, motel, motor hotel, and motor court are designed to serve the needs of motorists and, as a necessity, must provide facilities for car parking (private garage), car services, and easy access from the higway.

Motel pertama kali timbul di Amerika Serikat atas dasar permintaan pasar yaitu kenyataan adanya kebutuhan akan penginapan sementara bagi orang-orang yang bepergian dengan kendaraan sendiri sebelum mereka melanjutkan perjalanannya kembali.

3. Hostel (Youth Hostel), adalah bentuk hotel yang disediakan bagi remaja atau pelajar dengan tarif relatif lebih murah (youth hostel di Indonesia dikenal dengan istilah pondok wisata remaja).

4. Cotagge, sejenis akomodasi yang berlokasi disekitar pantai atau danau dengan bentuk bangunannya terpisah-pisah atau berpondok-pondok, serta dilengkapi dengan fasilitas rekreasi pantai atau laut.

5. Bungalow, sejenis akomodasi yang berbentuk rumah-rumah berlokasi di daerah pegunungan, yang disewakan untuk keluarga/rombongan karyawan untuk seminar /lokakarya, dan sebagai tempat peristirahatan padawaktu liburan.

6. Inn, sejenis akomodasi yang berlokasi di daerah peristirahatan menghubungkan dua buah kota, menyediakan penginapan, makan dan minum, serta pelayanan umum lainnya, serta disewakan untuk umum bagi orang-orang yang mengadakan perjalanan dan singgah (beristirahat) untuk sementara waktu (kurang dari 24 jam dan jarang sampai 2 / 3 hari).

7. Guest House, sejenis akomodasi yang dimiliki oleh perusahaan, instansi pemerintah / swasta yang diperuntukan bagi para tamu-tamunya yang menginap dan mendapatkan fasilitas makan, minum serta pelayanan lainnya yang disediakan secara sederhana dan gratis atau ditanggung perusahaan / instansi yang mengundangnya, tetapi bila guest house ini dimilki oleh perusahaan swasta yang dibuka untuk umum maka sifatnya sama dengan hotel yaitu bertujuan untuk mencari keuntungan hanya pelayanannya yang secara sederhana.

8. Apartment House, sejenis akomodasi yang disewakan untuk ditempati sebagai rumah tinggal ( dalam jangka waktu lama ) untuk 2, 3 atau 4 keluarga secara terpisah.

9. Logement (Losmen), sejenis akomodasi yang menggunakan sebagian atau keseluruhan bangunan rumah untuk penginapan dengan atau tanpa makan dan minum bagi setiap orang yang datang untuk beristirahat sementara waktu. ( saat ini kebanyakan losmen menjadi hotel melati ), dengan fasilitas dan tarif yang lebih rendah dari hotel berbintang.

10. Floating Hotel, sejenis akomodasi yang berada di atas kapal-kapal pesiar yang menyediakan fasilitas kamar, makan dan minum serta fasilitas pelayanan dan hiburan seperti hotel, namun berfungsi pula sebagai alat transportasi laut.

11. Pension, sejenis akomodasi berupa hotel kecil yang menyediakan pelayanan penginapan, makan dan minum tamu-tamunya dengan tarif relatif rendah.

12. Mansion House, sejenis akomodasi berbentuk rumah-rumah besar yang ditempati/disewakan kepada beberapa keluarga atau satu keluarga besar, ataupun kelompok karyawan yang ditanggung oleh suatu perusahaan.

13. Ryokan, akomodasi khas Jepang, yang memiliki sarana dan fasilitas serta pelayanan khas sesuai dengan kebiasaan orang-orang Jepang.

14. Marina Boatel, Nautel, sejenis akomodasi yang dibangun/berada di atas sungai, danau atau laut yang dapat berfungsi juga sebagai penambatan/bersandarnya kapal-kapal pribadi dan kapal-kapal kecil yang melayani wisata bahari.

15. Holiday Flatlets, sejenis akomodasi yang dilengkapi dengan peralatan rumah tangga, peralatan rekreasi, dan peralatan olahraga yang disewakan secara mingguan / pada hari-hari libur dengan pelayanan / pemeliharaan dan pembersihan ruangan secara minimal.

16. Lodging House, sejenis rumah yang menyediakan tempat menginap untuk satu malam saja atau untuk waktu kurang dari 1 minggu sekali datang menginap.

17. Boarding House, yaitu suatu bangunan atau bagian dari bangunan yang menyediakan tempat menginap untuk waktu singkat seperti lodging house, hanya ditambah dengan makan dan minum.

18. Condominium Hotel, suatu kompleks bangunan yang dimiliki oleh bebrapa orang pengusaha, atau bangunan tersebut dapat dijual untuk beberapa pengusaha dengan perusahaan yang berbeda jenis usahanya.

2.2.AKOMODASI SEMI KOMERSIL

Akomodasi semi komersial adalah akomodasi yang dibangun dan dioperasikan bukan semata-mata untuk tujuan komersil, tetapi juga untuk tujuan sosial (masyarakat yang kurang mampu), jenisnya antara lain :

  1. Graha Wisata Remaja
  2. Asrama Mahasiswa/Pelajar
  3. Pondok Pesantren
  4. Rumah Sakit
  5. Home-Stay
  6. Rooming House
  7. Holiday Camp
  8. Camping Ground/Camping Site
  9. Wisma
  10. Penginapan

2.3.AKOMODASI NON KOMERSIL

Akomodasi Non Komersil, yaitu akomodasi yang dibangun dan diopersikan semata-mata untuk tujuan non komersil, yaitu tidak mencari keuntungan atau semata-mata untuk tujuan sosial atau bantuan secara cuma-cuma, namun khusus untuk golongan/kalangan tertentu dan juga untuk tujuan tertentu, jenisnya antara lain :

  1. Mess (yang dimiliki instansi pemerintah/departemen)
  2. Guest House (dilingkungan Istana,khusus bagi tamu negar)
  3. Rumah Panti Asuhan
  4. Pemondokan
  5. Villa (yang dimiliki secara pribadi)

III. PERSAMAAN DAN PERBEDAAN AKOMODASI KOMERSIL, AKOMODASI SEMI KOMERSIL, DAN AKOMODASI NON KOMERSIL.

3.1.PERBEDAAN

No

Perbedaan

Komersil

Semi komersil

Non komersil

1

Fasilitas

Lengkap dan mewah

Menengah ke bawah

Standar

2

Tarif

Mahal

Relative lebih murah

Tidak dipungut biaya

3

Banyak kamar

Diatas 50 kamar

Dibawah 50 kamar

Dibawah 50 kamar

4

Tamu

Umum

Umum dengan tujuan sosial

Bagi kalangan tertentu

5

Tujuan

Mencari keuntungan

Mencari keuntungan dan untuk sosial

Tidak mencari keuntungan dan bertujuan sosial

3.2.PERSAMAAN

  1. Menyediakan layanan jasa untuk penginapan bagi wisatawan.
  2. Memiliki struktur organisasi dalam operasionalnya.
  3. Sama-sama bergerak dalam bidang industri jasa pariwisata.

bpw

A. Definisi :

o Agen Perjalanan : Badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara didalam menjual dan atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.

o Biro Perjalanan Umum : Badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha perjalanan ke dalam / luar negeri.

o Biro Perjalanan : Kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur, dan menyediakan pelayanan bagi seseorang atau sekelompok orang, untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama berwisata.

B. Ruang Lingkup :

a) Agen Perjalanan

o Menjadi perantara pemesanan-pemesanan tiket,

o Mengurus dokumen perjalanan,

o Menjadi perantara pemesanan akomodasi, restaurant, sarana wisata, dan lain-lain,

o Menjual paket wisata yang dibuat oleh biro perjalanan.

b) Biro Perjalanan

o Membuat, menjual, dan menyelenggarakan paket wisata,

o Mengurus jasa angkutan perorangan atau kelompok yang diurusnya,

o Melayani pemesanan akomodasi, restaurant, sarana wisata lainnya,

o Mengurus dokumen perjalanan,

o Menyelenggarakan panduan perjalanan-perjalanan wisata,

o Melayani penyelenggaraan konvensi.

C. Fungsi :

a) Agen Perjalanan

o Sebagai perantara di daerah asal wisatawan, seperti melengkapi informasi bagi wisatawan, memberikan advis bagi calon wisatawan, menyediakan tiket.

o Sebagai perantara di daerah tujuan, seperti memberi informasi bagi wisatawan, membantu reservasi, menyediakan transportasi, mengatur perencanaan, menjual dan memesan tiket tanda masuk.

o Sebagai Organisator, maka ia berada di tengah-tengah industri pariwisata, maka perlu ada kontrak yang dibuat terlebih dulu. Selain itu harus ada perjanjian khusus yang mengatur hubungan kerja sehingga jelas tugas, hak dan kewajiban masing-masing pihak.

b) Biro Perjalanan

o Fungsi Umum, dalam hal ini biro perjalanan merupakan suatu badan usaha yang dapat memberikan penerangan atau informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia perjalanan pada umumnya dan perjalanan wisata pada khususnya.

o Fungsi Khusus

Ø Biro perjalanan sebagai perantara. Dalam kegiatannya ia bertindak atas nama perusahaan lain dan menjual jasa-jasa perusahaan yang diwakilinya. Karena itu ia bertindak di antara wisatawan dan industri wisata.

Ø Biro perjalanan sebagai badan usaha yang merencanakan dan menyelenggarakan tour dengan tanggung jawab dan resikonya sendiri.

Ø Biro perjalanan sebagai pengorganisasi yaitu dalam menggiatkan usaha ia aktif menjalin kerjasama dengan perusahaan lain baik dalam dan luar negeri. Fasilitas yang dimiliki di manfaatkan sebagai dagangannya.