bpw

A. Definisi :

o Agen Perjalanan : Badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara didalam menjual dan atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.

o Biro Perjalanan Umum : Badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha perjalanan ke dalam / luar negeri.

o Biro Perjalanan : Kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur, dan menyediakan pelayanan bagi seseorang atau sekelompok orang, untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama berwisata.

B. Ruang Lingkup :

a) Agen Perjalanan

o Menjadi perantara pemesanan-pemesanan tiket,

o Mengurus dokumen perjalanan,

o Menjadi perantara pemesanan akomodasi, restaurant, sarana wisata, dan lain-lain,

o Menjual paket wisata yang dibuat oleh biro perjalanan.

b) Biro Perjalanan

o Membuat, menjual, dan menyelenggarakan paket wisata,

o Mengurus jasa angkutan perorangan atau kelompok yang diurusnya,

o Melayani pemesanan akomodasi, restaurant, sarana wisata lainnya,

o Mengurus dokumen perjalanan,

o Menyelenggarakan panduan perjalanan-perjalanan wisata,

o Melayani penyelenggaraan konvensi.

C. Fungsi :

a) Agen Perjalanan

o Sebagai perantara di daerah asal wisatawan, seperti melengkapi informasi bagi wisatawan, memberikan advis bagi calon wisatawan, menyediakan tiket.

o Sebagai perantara di daerah tujuan, seperti memberi informasi bagi wisatawan, membantu reservasi, menyediakan transportasi, mengatur perencanaan, menjual dan memesan tiket tanda masuk.

o Sebagai Organisator, maka ia berada di tengah-tengah industri pariwisata, maka perlu ada kontrak yang dibuat terlebih dulu. Selain itu harus ada perjanjian khusus yang mengatur hubungan kerja sehingga jelas tugas, hak dan kewajiban masing-masing pihak.

b) Biro Perjalanan

o Fungsi Umum, dalam hal ini biro perjalanan merupakan suatu badan usaha yang dapat memberikan penerangan atau informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia perjalanan pada umumnya dan perjalanan wisata pada khususnya.

o Fungsi Khusus

Ø Biro perjalanan sebagai perantara. Dalam kegiatannya ia bertindak atas nama perusahaan lain dan menjual jasa-jasa perusahaan yang diwakilinya. Karena itu ia bertindak di antara wisatawan dan industri wisata.

Ø Biro perjalanan sebagai badan usaha yang merencanakan dan menyelenggarakan tour dengan tanggung jawab dan resikonya sendiri.

Ø Biro perjalanan sebagai pengorganisasi yaitu dalam menggiatkan usaha ia aktif menjalin kerjasama dengan perusahaan lain baik dalam dan luar negeri. Fasilitas yang dimiliki di manfaatkan sebagai dagangannya.

0 Responses

Posting Komentar